sumber gambar: http://www.bppk.depkeu.go.id/ |
1. Peserta dengan nomor Bukti Peserta Ujian (BPU) dan nama sebagaimana tercantum pada kolom (2) dan (3) Lampiran Pengumuman ini dinyatakan lulus Tes Tertulis dan ditetapkan sebagai peserta Tes Kesehatan-Kebugaran dan Wawancara Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma I Keuangan dan Program Diploma lll Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun Akademik 201312014.
2. Tes Kesehatan-Kebugaran dan Wawancara akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal
Lokasi
: Sesuai yang tercantum dalam Lampiran pengumuman ini
Waktu : Mulai pukul 07.30 waktu setempat
3. TesKesehatan-Kebugaran meliputi:
a. Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan oleh Dokter/Tim Kesehatan
b. Tes Kebugaran, yaitu lari 12 menit dan shuttle run (lari cepat membentuk angka 8)
4. Peserta tes hanya dapat mengikuti Tes Kesehatan-Kebugaran dan Wawancara pada
hari/tanggal sesuai yang tercantum pada kolom (a) dan (5) Lampiran pengumuman ini.
5. Peserta wajib melakukan pendaftaran ulang pada hari pelaksanaan tes paling lambat pukul
11.00 waktu setempat, dengan menunjukkan:
a. Bukti Peserta Ujian (BPU) asli; dan
b. Kartu ldentitas Diri (ljazah/KTP/SlM/Paspor/SKCK) asli.
6. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 4 dan 5 di atas,
dianggap gugur sebagai peserta tes.
7. Peserta Tes Kesehatan-Kebugaran wajib membawa/mengenakan pakaian dan sepatu olah
raga.
8. Peserta tes tidak dikenakan biaya Tes Kesehatan-Kebugaran dan Wawancara.
9. Segala biaya akomodasi, transportasi, dan lain-lain yang dikeluarkan oleh peserta tes
dalam rangka mengikuti Tes Kesehatan-Kebugaran dan Wawancara menjadi tanggungan
peserta tes yang bersangkutan, serta dianjurkan untuk membawa minuman dan makanan
ringan secukupnya.
10. Peserta yang tidak mengikuti Tes Kesehatan-Kebugaran dan Wawancara dinyatakan gugur
dalam rangkaian tes Penerimaan Mahasiswa Baru Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun
Akademik 2O1312014.
11. Panitia Tes Kesehatan-Kebugaran dan Wawancara berhak menolak peserta
untuk mengikuti keseluruhan tes apabila peserta ternyata tidak memenuhi persyaratan.
12. Panitia Tes Kesehatan-Kebugaran dan Wawancara berhak memutuskan peserta
untuk tidak melanjutkan tes kebugaran berdasarkan hasil tes kesehatan.
13. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
14. Apabila peserta tes memberikan keterangan atau data yang tidak benar, dan di kemudian
hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah menjadi mahasiswa,
Kementerian Keuangan berhak membatalkan kelulusan USM dan/atau mengeluarkan yang
bersangkutan dari pendidikan.
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Daftar Lampiran
JAYAPURA
===================================
Buat kamu yang butuh bekal buat persiapan USM STAN 2016, kamu bisa memesannya disini